Ekonomi Kelas 10 | Belajar Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi dari Kospin Jasa
Artikel ini membahas tentang Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi di Indonesia. -- âKoperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.â - Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Kalau kamu baca undang-undang di atas, maka bisa dibilang bahwa tujuan koperasi itu sungguh mulia. Tidak main-main lho, untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat! Tapi eh tapi⦠tujuan mulia ini tidak bisa tercapai tanpa adanya perangkat organisasi yang baik dan tentu sajaâ¦modal. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kospin Jasa yang mampu membuktikan bagaimana perangkat organisasi dan modal yang dimanfaatkan sedemikian rupa, mampu membuat Kospin Jasa berkembang pesat dan bertahan selama lebih dari 40 tahun. Pada 1970an, Bapak H. A. Djunaid bersama beberapa pengusaha kecil dan menengah berupaya untuk mengatasi kesulitan mereka untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka. Karena pada saat itu bisnis mereka masih dikelola secara tradisional. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, pada 13 Desember 1973 Bapak H. Djunaid bersama beberapa tokoh masyarakat yang terdiri dari tiga etnis; Indonesia, keturunan Cina, dan keturunan Arab sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam yang diberi nama Kospin Jasa. Kenapa diberi nama Jasa? Seperti ngasih nama anak, nama adalah doa atau harapan. Harapannya, Kospin Jasa mampu memberikan pelayanan dan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat dan pemerintah. Harapan tersebut pun terwujud. Kospin Jasa terus mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras, dan agama. Makanya ngga heran Kospin Jasa menerima gelar Koperasi Kesatuan Bangsa dan ngga heran juga kalau sudah ada 117 kantor cabang Kospin Jasa tersebar di seluruh Indonesia. Tapi tetep dong kantor pusatnya berdiri kokoh di kota kelahirannya, Pekalongan, Jawa Tengah. Sebagai generasi ketiga, Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid menyadari keberhasilannya dalam memimpin dan meneruskan tongkat estafet Kospin Jasa dari kakek dan ayahnya tidak terlepas dari kesadaran dan tanggung jawab dari seluruh bagian di Kospin Jasa. Baik pengurus, karyawan, maupun anggota memiliki tanggung jawab yang sama, yakni membuat Kospin Jasa menjadi lebih besar dan semakin bermanfaat. Untuk itu, Kospin Jasa menerapkan Operasi Sapu Lidi. Sistem manajemen Operasi Sapu Lidi yang diterapkan oleh Kospin Jasa sejalan lho dengan perangkat organisasi koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Memangnya, apa aja sih perangkat organisasi koperasi? Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. A. Rapat Anggota Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Untuk itu, Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi untuk membantu menghasilkan berbagai keputusan. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui Rapat Anggota antara lain:
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
Posting Komentar untuk "Ekonomi Kelas 10 | Belajar Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi dari Kospin Jasa"