Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pensiun? Jangan Khawatir, Ada Program Dana Pensiun | Ekonomi Kelas 10

program dana pensiun Artikel ini akan membahas tentang program dana pensiun. Dalam pembahasan program dana pensiun akan dijelaskan tentang pengertian, fungsi, prinsip usaha, dan produk dana pensiun. -- Ada masa-masa yang bakal kamu rasain nanti ketika sudah mulai terjun ke dunia kerja. Saat kamu masih aktif bekerja, seiring bertambahnya usia, maka semakin dekat kamu dengan usia pensiun. Emang apa sih pensiun itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pensiun artinya tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Biasanya para pekerja yang akan memasuki usia pensiun itu merasa bingung. Iya. Bingungnya karena tidak ada pemasukan lagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Apa emang betul seorang yang sudah masuk usia pensiun akan merasa bingung karena rasa takut tidak tercukupi kebutuhannya nanti? dana pensiun - meme Sebenarnya kekhawatiran seperti itu sudah lama diantisipasi kok. Sekarang, sudah ada yang namanya dana pensiun, Squad. Nah, dengan adanya dana pensiun ini diharapkan para pensiunan tidak khawatir jika sudah memasuki usia pensiun

Pengertian dan Fungsi Dana Pensiun

Dana pensiun merupakan sebuah lembaga keuangan, tapi bukan bank ya Squad. Usahanya menghimpun dana dalam jangka panjang yang bertujuan menjamin kelanjutan penghasilan dari karyawan di hari tuanya. Dana pensiun itu paling nggak ada tiga fungsi yang harus bisa dirasakan manfaatnya oleh para pensiunan. Pertama, fungsi asuransi. Fungsi bermanfaat bagi peserta yang sebelum memasuki usia pensiun mengalami cacat atau meninggal dunia. Nah, ahli waris dari peserta diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Misalnya, kamu bekerja nih, di usia 40 tahunan, kamu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat. Nah, dana pensiun akan memberikan uang pertanggungjawaban ke kamu. Kedua, fungsi tabungan. Dana pensiun berfunsi menghimpun iuran peserta baik dari peserta itu sendiri atau pun pemberi kerja. Bentuknya seperti tabungan yang dapat dilihat peserta dari dana pensiun setiap bulannya. dana pensiun - undang-undang Ketiga, fungsi pensiun. Fungsi inilah yang menjawab kekhawatiran pekerja ketika mencapai usia pensiun. Peserta yang mengikuti program dari dana pensiun kan memberikan iuran baik dari pribadi dan pemberi kerja. Nah, seluruh himpunan iuran tersebut dan hasil pengelolaannya akan dibayarkan kepada pensiunan sejak bulan pertama masa pensiun hingga pensiunan wafat. Bahkan untuk pensiunan PNS, setelah wafat pun, istri atau suami yang ditinggalkan juga masih mendapat manfaat dari fungsi ketiga ini.

Prinsip Usaha dan Produk Dana Pensiun

Berbagai lembaga dana pensiun yang ada di Indonesia paling nggak harus memiliki tujuh prinsip dalam pelaksanaannya, ada pun tujuh prinsip itu ialah:

1. prinsip kejelasan maksud dan tujuan program;

2. prinsip independensi;

3. prinsip akuntabilitas;

4. prinsip transparansi;

5. prinsip perlindungan konsumen;

6. prinsip struktur pengendalian internal; dan

7. prinsip kualifikasi penyelenggara.

Baca Juga: Pengertian dan Macam-macam Produk Asuransi Nah, untuk penjelasan lebih lanjut tentang prinsip usaha tersebut, kamu bisa lihat di video ruangbelajar ya. Penjelasannya dijamin lebih menarik karena pakai animasi yang keren-keren lho. Cuss...kita lanjut ke produk dana pensiun ya. Selain prinsip usaha, dana pensiun tentunya juga memiliki beberapa produk unggulan yang bisa ditawarkan kepada calon peserta. Ada dua macam produk dana pensiun yang beredar di masyarakat. Produk pertama ialah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Produk dana pensiun ini dibangun oleh perusahaan atau lembaga tempat karyawan bekerja. Ada beberapa perusahaan ternama seperti PT Telkom dan PT Astra International Tbk itu memberikan produk berupa DPPK yang langsung dikelola oleh perusahaan. dana pensiun - taspen dan bpjs Masih tentang produk DPPK. Nah, ada 2 jenis program nih yang ada di DPPK. Pertama ialah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Program ini wujudnya berupa manfaat yang diterima seorang pensiunan dengan rumus perhitungan tertentu. Biasanya sih menggunakan keterkaitan antara jumlah gaji terakhir, masa kerja dan golongan (pangkat). Besar nilai dari manfaat ini nggak sama lho Squad antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Program kedua ialah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program ini wujudnya ialah iuran dengan sejumlah dana kepada pengelola (perusahaan tempat bekerja atau lembaga keuangan). Nah, dana iuran tersebut diinvestasikan dalam bentuk produk investasi. Di program PPIP ini risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh peserta yang membayar iuran. Perusahaan atau lembaga nggak bakal mau ganti rugi. Kenapa? Ya karena memang peraturannya seperti itu. Tidak ada perjanjian ganti rugi. dana pensiun - program pensiun Nah, produk dana pensiun yang kedua ialah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini diselenggarakan oleh bank atau perusahaan asuransi. Pelaksanaan produk ini mengadopsi dengan program PPIP yang sudah dijelaskan di atas tadi ya, Squad. Bedanya, produk ini terpisah dari dana pensiun yang diberikan oleh pemberi kerja (tempat pensiunan bekerja). Contohnya begini, kamu bekerja di PT Rogu, nah kamu memilih ikut suatu program asuransi dari perusahaan lain, misalnya dari Manulife Indonesia, Allianz Indonesia, Bumiputera, atau yang lainnya. Keikutsertaan kamu di perusahaan asuransi inilah yang nantinya kamu akan mendapatkan dana pensiun dari lembaga keuangan. Itu tadi Squad prinsip dan produk dana pensiun yang bisa kamu nikmati nanti setelah masuk ke usia pensiun. Pokoknya, mulai dari sekarang kamu harus pintar-pintar mengelola keuangan deh. ruangbelajar hbspt.cta._relativeUrls=true;hbspt.cta.load(2828691, '62700d92-1aae-4202-a1e5-0542d3acc323', {"useNewLoader":"true","region":"na1"});   Referensi: Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.   Artikel ini diperbarui pada 7 Desember 2020.
MasTer
MasTer alone

Posting Komentar untuk "Pensiun? Jangan Khawatir, Ada Program Dana Pensiun | Ekonomi Kelas 10"