Cerita Seputar PPDB 2018 dari Berbagai Kota di Indonesia
Squad, bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, khususnya siswa SMP dan ingin melanjutkan ke SMA atau SMK, pasti sudah pernah mendengar istilah PPDB 2018 ‘kan? PPDB ialah singkatan dari Proses Penerimaan Peserta Didik Baru. Lalu, kamu sudah dengar berita seputar PPDB 2018 belum? Banyak hal yang terjadi selama PPDB 2018 di berbagai kota di Indonesia lho, Squad. Simak beritanya berikut yuk!
Ilustrasi sistem PPDB 2018 (Sumber: twitter @Kemdikbud_RI) PPDB 2018 menggunakan sistem zonasi untuk menyeleksi peserta didik. Sistem zonasi bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan antar satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga tidak ada lagi label sekolah favorit. Tujuan lainnya ialah untuk pemetaan anggaran, populasi siswa, serta tenaga pengajar. Peraturan ini berdasar pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem PPD 2018. Hal lain yang perlu diperhatikan dari peraturan ini:
Pernyataan Gubernur Ganjar Pranowo (Sumber: instagram @ganjar_pranowo)
Suasana PPDB di SMAN 4 Surakarta (Sumber: detik.com)
Demonstrasi di Bandung (Sumber: ANTARA)
Pengawasan Ombudsman Sumsel (Sumber: sripoku.com)
Ibu Suharti yang mengeluhkan pengumuman PPDB (Sumber: Tribun Medan) Kelima peristiwa di atas hanyalah sebagian dari berbagai peristiwa yang terjadi selama PPDB 2018. Semoga pada tahun berikutnya sistem PPDB semakin membaik ya, Squad! Ngomong-ngomong tentang sekolah baru, kamu sudah siap belum untuk belajar lagi? Kalau nanti kamu menghadapi kesusahan ketika belajar, gabung saja di ruanglesonline! Di ruanglesonline kamu bisa bahas soal dan bertanya seputar pelajaran via live chat dengan tutor terbaik! tanya jawab sepuasnya selama 30 menit dengan tutor terbaik hanya Rp20.000 lho, Squad! Yuk, gabung!
hbspt.cta._relativeUrls=true;hbspt.cta.load(2828691, 'ca9ab7cb-ee71-4f58-a79e-ad61356b43bc', {"useNewLoader":"true","region":"na1"});
.png?width=600&name=featured%20images%20(47).png)
- Kuota siswa yang diterima berdasarkan sistem zonasi ialah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Domisili peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah berdasarkan pada data di kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksaan PPDB.
- Calon siswa di luar zonasi dapat diterima dengan beberapa cara: jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% dari keseluruhan peserta didik yang diterima dan perpindahan domisili orang tua/wali karena bencana alam/sosial paling banyak 5% dari total keseluruhan siswa yang diterima.
- Sistem zonasi diprioritaskan untuk jenjang SMP dan SMA, kemudian pertimbangan selanjutnya menggunakan nilai ujian nasional SMP untuk SMA.
- Dalam pasal 16 dituliskan bahwa Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam satu wilayah provinsi paling sedikit 20%.
- Di Jawa Tengah, puluhan ribu pendaftar SMA menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar diterima di sekolah favorit. Sedangkan, sejumlah di Solo kekurangan murid karena berlokasi jauh dari pemukiman. Mengenai permasalahan ini, Gubernur Jawab Tengah, Ganjar Pranowo memberikan instruksi pada tiap kepala sekolah untuk melakukan verifikasi SKTM peserta didik baru SMA/SMK 2018. Selain itu, beliau menambahkan bahwa orang tua seharusnya tidak mendidik anak untuk berbohong hanya demi diterima di sekolah tertentu. Melalui instagramnya, Gubernur Jawab Tengah @ganjar_prabowo menuliskan bahwa terdapat sekitar 78.000 SKTM diverifikasi palsu dan dibatalkan dari PPDB Jawab Tengah.

- FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) sistem zonasi merugikan sekolah-sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya, sehingga guru di sekolah tersebut kekurangan jumlah jam mengajar yakni kurang dari 24 jam seminggu dan berakibat tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, seperti yang terjadi di SMPN 3, SMPN 25, dan SMPN 26 Solo.

- Di Bandung, Jawa Barat sekitar 100 orang tua dan calon siswa menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate menuntut pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai permasalahan yang terjadi selama PPDB di kota Bandung dan sekitarnya. Permasalahan yang ditemui ialah calon peserta didik yang sudah mendaftar ke sekolah terdekat namun tetap tidak diterima.

- Di Palembang, 13 wali murid mengadu pada Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan atas dugaan kecurangan dan tidak transparannya proses PPDB di sebuah SMPN di Palembang. Wali murid tersebut mengaku bahwa anak mereka yang masuk dalam zonasi dan memiliki nilai ujian tinggi tidak diterima oleh pihak sekolah. Selain itu, terdapat sekitar 30 laporan yang diadukan ke Posko Pengaduan PPDB di Sumsel tentang tindakan permintaan uang, sikap diskriminatif dan tidak transparannya sistem PPDB.

- Di Sumatera Utara dikutip dari Tribun Medan, seorang ibu bernama Suharti mengeluhkan pengumuman PPDB di SMAN 12 Medan. Anak Ibu Suharti tidak diterima di sekolah tersebut padahal jarak antara sekolah dan rumahnya hanya satu kilo lebih dan nilai ujiannya cukup tinggi, 26.



Posting Komentar untuk "Cerita Seputar PPDB 2018 dari Berbagai Kota di Indonesia"