Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Umum PPDB 2020 Terkait Kondisi Pandemi Virus Corona

Informasi PPDB 2022 Sudah daftar PPDB 2022? Simak dulu yuk info lengkapnya, mulai dari jadwal, persyaratan, dan jalur seleksinya berikut ini. -- Apakah kamu akan mendaftarkan diri melalui PPDB di tahun ini? Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Indonesia telah dimulai pada bulan Juni 2021 ini. Para calon siswa serta orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB 2022 harus mulai mempersiapkan diri. Ada hal penting yang harus diketahui, mulai dari peraturan PPDB online, jadwal, persyaratan, dan jalur seleksi yang bisa dipilih. Mau tahu informasi lengkapnya? Simak berikut ini.  

Apa itu PPDB?

PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. PPDB dilaksanakan untuk pendaftaran seluruh tingkat sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ada beberapa jalur yang digunakan dalam pendaftaran PPDB. Jalur dengan kuota paling besar adalah jalur zonasi. Jalur zonasi mempertimbangkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun. Pelaksanaan PPDBPelaksanaan PPDB di salah satu sekolah di Jakarta (Sumber: smkn57jkt.sch.id)  

Jalur Seleksi PPDB

1. Jalur Prestasi

Jalur ini memberikan apresiasi kepada anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik pada PPDB 2021. Untuk kuota dari jalur prestasi PPDB ini meliputi sebesar 18% untuk jalur prestasi akademik, dan 5% untuk jalur prestasi non akademik.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam PPDB 2021. Untuk kuota dari jalur afirmasi untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah sebesar 25%. Jalur afirmasi dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19. Selain itu, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP juga bisa mendaftar melalui jalur ini.

3. Jalur Zonasi

Jalur ini memberikan kesempatan pada anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dalam PPDB dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Di DKI Jakarta, kuota jalur zonasi untuk siswa SD mencapai 73% dari kapasitas satu sekolah. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, batasan kuota zonasi adalah sebesar 50% dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. Perlu diketahui, jalur PPDB lewat jalur pindah tugas orang tua dan anak guru ini hanya berlaku bagi siswa anak dari guru sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, alias Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kuota yang disediakan untuk jalur ini hanya 2% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut. Ilustrasi sekolah di masa pandemiIlustrasi sekolah di masa pandemi (Sumber: cnnindonesia.com)  

Persyaratan PPDB

Berikut ini adalah persyaratan PPDB untuk tiap jenjang mengacu pada PPDB DKI Jakarta. Persyaratan ini dapat berbeda-beda untuk tiap daerah.

1. PAUD

  • Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis
  • Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan untuk Kelompok Bermain
  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK
  • Memiliki akte/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni

2. SLB

  • TKLB: memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • SDLB: akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • SMPLB: Ijazah/SKL SD/sederajat dan berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • SMALB: Ijazah/SKL SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. PKBM

  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

4. SD

  • Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

5. SMP

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
  • Lulus SD/sederajat
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

6. SMA

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  • Lulus SMP/sederajat
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

7. SMK

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  • Lulus SMP/sederajat
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  • Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
 

Jadwal PPDB

Berikut ini adalah jadwal PPDB untuk tiap jenjang mengacu pada PPDB DKI Jakarta. Jadwal ini dapat berbeda-beda untuk tiap daerah.

1. PAUD

Tahap I:
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 - 24 Juni 2022
  • Proses seleksi: 20 - 24 Juni 2022
  • Pengumuman: 24 Juni 2022
  • Lapor diri: 27 Juni2022
Tahap II:
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 28 Juni - 6 Juli 2022
  • Proses seleksi: 28 Juni - 5 Juli2022
  • Pengumuman: 6 Juli2022
  • Lapor diri: 7 -8 Juli 2022

2. SLB

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 Juni - 5 Juli 2022
  • Proses seleksi: 20 Juni - 6 Juli2022
  • Pengumuman: 6 Juli 2022
  • Lapor diri: 7 - 8 Juli2022

3. PKBM

Tahap I:
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 25 Juli - 1 Agustus 2022
  • Proses seleksi: 25 Juli - 1 Agustus 2022
  • Pengumuman: 1 Agustus2022
  • Lapor diri: 2 - 4 Agustus 2022
Tahap II:
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 4 - 11 Agustus 2022
  • Proses seleksi: 4 - 11 Agustus 2022
  • Pengumuman: 11 Agustus2022
  • Lapor diri: 12 - 13 Agustus 2022

4. SD

A. Jalur Afirmasi (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19)
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni2022
  • Lapor diri: 17 Juni 2022
B. Jalur Afirmasi (terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Transjakarta)
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 - 22 Juni 2022
  • Proses seleksi: 20 - 22 Juni 2022
  • Pengumuman: 22 Juni2022
  • Lapor diri: 23 - 24 Juni 2022
C. Jalur Zonasi
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas:13 - 15 Juni 2022
  • Proses seleksi:13 - 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni2022
  • Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022
D. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas:13 - 28 Juni 2022
  • Proses seleksi:13 - 29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni2022
  • Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022

5. SMP dan SMA

A. Jalur Prestasi (Akademik dan Nonakademik)
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni2022
  • Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022
B. Jalur Afirmasi (Anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19)
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni2022
  • Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022
C. Jalur Afirmasi (Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP)
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 - 22 Juni 2022
  • Proses seleksi: 20 - 22 Juni 2022
  • Pengumuman: 22 Juni2022
  • Lapor diri: 23 - 24 Juni 2022
D. Jalur Zonasi
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 27 - 29 Juni 2022
  • Proses seleksi: 27 - 29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni2022
  • Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022
E. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 28 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 - 29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni2022
  • Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022
F. Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 4 - 6 Juli 2022
  • Proses seleksi: 4 - 6 Juli 2022
  • Pengumuman: 6 Juli2022
  • Lapor diri: 7 - 8 Juli 2022

6. SMK

A. Jalur Prestasi (Akademik dan Nonakademik)
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni2022
  • Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022
B. Jalur Afirmasi (Anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19)
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni2022
  • Lapor diri: 16 - 17 Juni 2022
C. Jalur Afirmasi (Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP)
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 - 22 Juni 2022
  • Proses seleksi: 20 - 22 Juni 2022
  • Pengumuman: 22 Juni2022
  • Lapor diri: 23 - 24 Juni 2022
D. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 - 28 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 - 29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni2022
  • Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022
E. Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 4 - 6 Juli 2022
  • Proses seleksi: 4 - 6 Juli 2022
  • Pengumuman: 6 Juli2022
  • Lapor diri: 7 - 8 Juli 2022
-- Cari tahu ketentuan, jadwal, dan alur pendaftaran PPDB 2022 sesuai daerah kamu masing-masing ya. Jangan sampai ada yang terlewat. Selamat menempuh jenjang pendidikan baru, ayo terus pakai ruangbelajar sebagai teman belajar kamu untuk tingkatkan prestasi ya! ruangbelajar hbspt.cta._relativeUrls=true;hbspt.cta.load(2828691, '62700d92-1aae-4202-a1e5-0542d3acc323', {"useNewLoader":"true","region":"na1"}); Referensi: Official PPDB DKI Jakarta [daring]. Tautan: https://www.instagram.com/officialppdbdki/ (Diakses: 30 Mei 2022) Sumber foto: Pelaksanaan PPDB di salah satu sekolah di Jakarta [daring]. Tautan: https://www.smkn57jkt.sch.id/beritafoto/show/59/ppdb-smk-negeri-57-jakarta-2020.html (Diakses: 14 Juni 2021) Ilustrasi sekolah di masa pandemi [daring]. Tautan: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200805194242-20-532616/dibuka-dua-hari-sekolah-di-kota-cilegon-kembali-ditutup (Diakses: 14 Juni 2021)
MasTer
MasTer alone

Posting Komentar untuk "Ketentuan Umum PPDB 2020 Terkait Kondisi Pandemi Virus Corona"