Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Pedoman Jika Ada Suspect atau Positif Corona di Lingkungan Sekolah

pedoman jika ada suspect positif corona di lingkungan sekolah Artikel ini memberikan 7 pedoman untuk sekolah atau guru saat ada suspect atau positif corona di lingkungan sekolah -- Hingga saat ini sudah ada 34 kasus positif corona di Indonesia. DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan telah mengumumkan untuk meliburkan seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta selama dua minggu ke depan. Hal ini pun serupa dengan sejumlah negara yang memutuskan untuk meliburkan sekolah dan universitas untuk menekan wabah virus corona antara lain India, Jepang, dan Italia. Pemerintah sendiri telah memberikan himbauan tindakan pencegahan di lingkungan sekolah melalui Menteri Nadiem. Salah satunya adalah dengan menyediakan sarana cuci tangan dan imbauan kepada peserta didik atau pendidik untuk istirahat di rumah jika menunjukkan gejala COVID-19. cek suhu badan untuk deteksi corona di lingkungan sekolahCorona di sekolah (Sumber: kompas.com) Baca juga: Pencegahan Virus Corona dengan Masker, Benarkah Efektif? Namun, apa jadinya ya jika ternyata di lingkungan sekolah ada yang menjadi suspect atau bahkan positif virus corona? Saat hal ini terjadi, Bapak/Ibu Guru tentunya harus tanggap dan segera melakukan berbagai tindakan. Agar tidak panik, ikuti beberapa panduan berikut ini.
  1. Satuan pendidikan mewajibkan semua peserta didik, pendidik, atau karyawan yang bekerja di lingkungan sekolah yang diduga/terkonfirmasi corona untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan. Catat dan cetak nomor telepon tanggap darurat corona yang resmi di 021-5210411 atau 0812-1212-3119.
  2. Jika terdapat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari.
  3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi COVID-19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.
  4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi COVID-19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang.
  5. Unit-unit pendidikan juga dilarang untuk memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi COVID-19 kepada media atau publik.
  6. Melaporkan kondisi perkembangan sekolah secara berkala dan berjenjang melalui disdik.jakarta.go.id.
  7. Jika memungkinkan, Bapak/Ibu Guru juga bisa melakukan sterilisasi di lingkungan sekolah secara menyeluruh dan berkelanjutan agar tetap higienis.
Agar hal-hal ini tidak terjadi, Bapak/Ibu harus melakukan sosialisasi tentang tanda, cara pencegahan, dan gejala terinfeksi virus corona kepada seluruh karyawan, peserta didik, atau orang tua peserta didik. Selain itu, hindari kegiatan di keramaian yang tidak bermanfaat dan membatasi aktivitas warga sekolah di luar lingkungan sekolah. Ruangguru, aplikasi belajar terbesar di Asia Tenggara, memiliki video belajar beranimasi dengan ribuan latihan soal dan rangkuman infografis di ruangbelajar. Dengan begitu, setiap siswa bisa belajar di rumah dengan nyaman dan aman bersama konten-koten berkualitas dari Ruangguru. ruangbelajar hbspt.cta._relativeUrls=true;hbspt.cta.load(2828691, '62700d92-1aae-4202-a1e5-0542d3acc323', {"useNewLoader":"true","region":"na1"});
MasTer
MasTer alone

Posting Komentar untuk "7 Pedoman Jika Ada Suspect atau Positif Corona di Lingkungan Sekolah"