Macam-Macam Perencanaan Tata Ruang dan Tujuannya | Geografi Kelas 12
Ada yang tau apa itu Perencanaan Tata Ruang? Nah, pada artikel ini, kamu akan mempelajari tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang. Wah, ada apa aja ya? Yuk, baca pembahasannya sampai selesai! -- Pernah mendengar istilah Perencanaan Tata Ruang? Hmm.. kalau belum pernah, mungkin kamu pernah mendengar istilah Bahasa Inggrisnya nih, yaitu Spatial Planning. "Pernah denger sih, tapi aku nggak tau itu maksudnya gimana, ya?" Nah, Perencanaan Tata Ruang atau dalam Bahasa Inggris disebut Spatial Planning adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat di tengah masyarakat, terkait perekonomian, sosial, dan kebudayaan. Perencanaan Tata Ruang ini adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang disusun secara nasional, regional, maupun lokal. Masih bingung, ya? Simpelnya gini deh, Perencanaan Tata Ruang itu adalah upaya yang dilakukan untuk menata ruang geografis, baik di lingkup nasional, regional, maupun lokal, terkait bidang ekonomi, sosial, maupun budayanya. Kalau begini kamu jadi lebih mudah paham, kan? Nah, Perencanaan Tata Ruang itu dibagi menjadi tiga macam, teman-teman! Ada Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota. Kalau dari namanya sih, udah keliatan ya, bahwa perbedaan dari ketiga macam Perencanaan Tata Ruang tersebut terletak pada cakupan wilayahnya. Hmm.. tapi apa iya, cuma itu aja bedanya? Biar nggak penasaran, kita bahas bersama aja yuk, tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang! Kita bahas mulai dari yang nasional dulu, ya!
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:- Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
- Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
- Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
- Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
- Penataan ruang kawasan strategis nasional.
- Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan: Secara lengkap mengenai Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional bisa kamu ketahui melalui PP No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi memuat:- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
- Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
- Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi.
- Penetapan kawasan strategis provinsi.
- Arahan pemanfataan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Penataan Ruang Wilayah Provinsi memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memuat:- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota.
- Rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota.
- Penetapan kawasan strategis kabupaten/kota.
- Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
Posting Komentar untuk "Macam-Macam Perencanaan Tata Ruang dan Tujuannya | Geografi Kelas 12"