
Hayo siapa
nih yang hobinya jajan di koperasi sekolah? Biasanya barang apa yang kamu beli di koperasi? Donat, bakwan atau topi upacara? Kamu tau tidak kalau total keuntungan dari barang yang berhasil dijual di koperasi itu selama satu tahun buku bernama SHU atau Sisa Hasil Usaha.
Nah, ternyata koperasi khususnya perihal SHU sendiri sampai-sampai diatur dalam Undang-Undang
lho. Menurut UU no.25 tahun 1992,
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Nah, SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota secara adil sesuai dengan modal dan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi
ya. Dalam
UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Sesuai
ya dengan
asas koperasi yaitu kekeluargaan dan keadilan.
Posting Komentar untuk "Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)"