Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ekonomi kelas 10 materi tentang menghitung sisa hasil usaha Hayo siapa nih yang hobinya jajan di koperasi sekolah? Biasanya barang apa yang kamu beli di koperasi? Donat, bakwan atau topi upacara? Kamu tau tidak kalau total keuntungan dari barang yang berhasil dijual di koperasi itu selama satu tahun buku bernama SHU atau Sisa Hasil Usaha. Nah, ternyata koperasi khususnya perihal SHU sendiri sampai-sampai diatur dalam Undang-Undang lho. Menurut UU no.25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Nah, SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota secara adil sesuai dengan modal dan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi ya.  Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Sesuai ya dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan dan keadilan. Prinsip Sisa Hasil Usaha
MasTer
MasTer alone

Posting Komentar untuk "Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)"