Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya-upaya Pemulihan (Recovery) Pascakonflik

pemulihan pascakonflik header Squad, tahukah kamu? Terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa di Indonesia yang tentunya antara satu dengan yang lain berbeda-beda dengan keunikannya masing-masing. Keberagaman ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan budaya paling kaya di dunia. Seperti dua mata sisi uang, keberagaman ini juga dapat memicu terjadi konflik. Nah, setelah konflik usai, biasanya muncul kerusakan-kerusakan fasilitas bahkan trauma bagi masyarakat. Untuk 'menyembuhkan'-nya perlu adanya upaya pemulihan atau recovery. Nah, kali ini kita belajar yuk upaya-upaya pemulihan yang dapat dilakukan pascakonflik! Recovery atau pemulihan mempunyai arti mengembalikan dan memperbaiki keadaan akibat konflikNah, recovery ini ternyata diatur dalam Undang-Undang lho, tepatnya pada Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab V tentang pemulihan pascakonflik pada Pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: Ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Ayat (2) disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Yuk, bahas satu-satu cara-cara pemulihan (recovery) pascakonflik! 1. Rekonsiliasi Squad, kamu pasti bertanya-tanya apa itu rekonsiliasi karena disebutkan dalam pasal di atas 'kanNah, rekonsiliasi adalah upaya penanganan konflik dengan cara berunding secara damai dapat dilakukan dengan menggunakan institusi adat atau pranata sosial dalam menyelesaikan konflik sosial dengan jalan pemberian ganti rugi atau dengan pemaafan. Rekonsiliasi ini jalan untuk merukunkan atau mendamaikan pihak yang berkonflik, Squad. Hal ini diatur lho melalui UU RI No. 7 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 1 dan 2.  RekonsiliasiIlustrasi rekonsiliasi (Sumber: aceh.tribunnews.com) 2. Rehabilitasi Nah, kalau rehabilitasi ini diatur dalam pasal 38 ya. Rehabilitasi ini meliputi perbaikan dan pemulihan semua aspek masyarakat seperti pada kondisi sebelumnya. RehabilitasiRehabilitasi (Sumber: ubaya.ac.id)  Baca Juga: Berkenalan dengan Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya Squad, rehabilitasi ini dilakukan oleh pemeritah dan pemerintah pusat. Ingin tahu 'kan apa saja yang bisa dilakukan dalam upaya rehabilitasi? Berikut di antaranya: 
  • Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.
  • Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.
  • Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan atau daerah perdamaian.
  • Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat.
  • Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintah.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.
  • Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;
  • Peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak.
  • Pemfasilitasan serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.
3. Rekonstruksi Seperti yang diketahui, saat konflik pasti banyak gedung-gedung yang rusak. Nah, untuk membangunnya kembali perlu adanya rekonstruksi yang artinya membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah konflik yang tentunya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. RekosntruksiRekonstruksi (Sumber: medcom.id) Squad, ini merupakan pelaksanaan rekonstruksi pascakonflik:
  • Pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan atau daerah pascakonflik.
  • Pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.
  • Perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik.
  • Perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi.
  • Perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.
  • Perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.
Nah, sekarang sudah tahu dong apa saja upaya pemulihan (recovery) pascakonflik. Konflik hanya akan membawa kehancuran saja bagi masyarakat dan dalam upaya pemulihannya butuh bertahun-tahun untuk dapat kembali seperti semula. Maka dari itu, selalu hargai dan hormati keunikan masing-masing individu ya. Untuk Indonesia yang damai. Oh iya untuk kamu yang ingin belajar materi lainya dengan cara kekinian dengan video anmiasi keren plus latihan soal yang menantang! Langung gabung di ruangbelajarya! ruangbelajar hbspt.cta._relativeUrls=true;hbspt.cta.load(2828691, '62700d92-1aae-4202-a1e5-0542d3acc323', {"useNewLoader":"true","region":"na1"});   Referensi: Wrahatnala, Bondet.  2009. Sosiologi 2: Untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional   Sumber foto: Foto 'Ilustrasi rekonsiliasi' [daring] Tautan: https://aceh.tribunnews.com/2016/08/15/prof-husni-djalil-uupa-adalah-perjuangan-bersama Foto 'Rehabilitasi' [daring] Tautan: https://www.ubaya.ac.id/2014/content/articles_detail/109/Learning-Beyond-The-Classroom---Live-in-di-Pusat-Rehabilitasi-Yakkum.html Foto 'Rekonstruksi' [daring] Tautan: https://www.medcom.id/ekonomi/makro/GNl43mmN-kemenkeu-ri-as-perkuat-pembiayaan-infrastruktur-dan-pasar-keuangan?utm_source=line&utm_medium=linefeed&utm_campaign=linepartnership Artikel diperbarui pada 24 November 2020.
MasTer
MasTer alone

Posting Komentar untuk "Upaya-upaya Pemulihan (Recovery) Pascakonflik"