Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 SMK Tahun 2021/2022
Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 SMK Tahun 2021/2022
Unduh Materi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 SMK Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 - Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Objek pajak penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia atau luar negeri yang dapat menambah kekayaan atau dapat digunakan untuk konsumsi wajib pajak yang bersangkutan dalam bentuk apapun.
Berikut yang termasuk ke dalam objek pajak penghasilan antara lain:
a.Imbalan atau penggantian atas pekerjaan atau jasa yang diperoleh termasuk gaji, upah, komisi, bonus, honorarium, uang pensiun, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk lain yang ditentukan dalam undang-undang.
b.Penghargaan dan hadiah dari undian/pekerjaan/kegiatan
c.Laba usaha
d.Keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta
e.Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
f.Deviden
g.Keuntungan kurs mata uang asing
h.Premi asuransi
i.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
j.Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
k.Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
l.Perolehan atau penerimaan pembayaran berkala
m.Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali batas tertentu yang diatur pemerintah
Subjek pajak penghasilan
Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaima diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan
a.Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Pengertian orang pribadi menurut Rochmat Soemitro adalah manusia dari daging, tulang, dan darah.
b.Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh:
a)Salah seorang ahli warisnya
b)Pelaksana wasiatnya
c)Pihak yang mengurus harta peninggalannya
c.Badan
Adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kongsi, firma, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
d.Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subjek pajak penghasilan antara lain:
a.kantor perwakilan negara asing;
b.pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
a.Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
b.tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d.pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia sesuai PMK Nomor 215/PMK.03/2008
Bukan objek pajak penghasilan
Berikut bukan objek pajak penghasilan antara lain:
a.Harta hibah, bantuan, sumbangan termasuk zakat
b.Warisan
c.bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
d.beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
e.bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
f.iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
g.pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
h.dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1)dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2)bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor
Bagi Bapak/Ibu dan Adik-Adik yang memerlukan soft copy Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11, silahkan klik link berikut ini : Unduh Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 Semester Genap Tahun Pelajaran 20212022.
Atau klik di sini.
Demikian informasi tentang Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 SMK Tahun 2021/2022 yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya biar selalu dapat notifikasi informasi terbaru dari Bank Soal. Terima kasih
Posting Komentar untuk "Materi PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 SMK Tahun 2021/2022"